Perlunya Sosialisasi Software Berlisensi
Ternyata di jamannya teknologi berkembang saat ini tingkat animo masyarakat akan manfaat teknologi tidak seiring dengan perkembangannya. Seputar pengguna komputer dan IT mayoritas kalangan remaja saja yang mendominasi. Pegawai kantoran hanya sebagian kecil yang mengenal atau menggunakan komputer dan IT itu pun karena kebutuhan. Seperti informasi yang masih hangat minimnya pengetahuan aparat untuk mengatasi pembajakan software membuat penanganan tertunda tentunya.
Bagaimana jadinya jika sisa dari sebagian kecil pengguna komputer dan IT, seperempat-nya saja menyalahkangunakan teknologi yang ada. Sementara sosialisasi teknologi komputer dan IT kepada aparat kurang mendasar untuk saat ini, bisa anda bayangkan bukan?
Pernahkan anda mendengar atau mengetahui informasi mengenai pengguna software tidak berlisensi (bajakan) terkena sweeping. Dan yang bertugas untuk sweeping tidak lain adalah aparat dan oknum yang berkaitan dengan software berlisensi.
Tidak jarang pengguna software bajakan kebanyakan adalah warnet, rental pengetikan dan lain sebagainya. Pada saat sweeping terjadi, dan terbukti software yang mereka gunakan ternyata tidak berlisensi, perangkat komputer atau CPU pun langsung di sita guna bukti. Sebenarnya ada prosedur atau tahapan untuk menindak oknum pelanggaran hak kekayaan intelektual ini.
Dari sekian banyak pengguna software tidak berlisensi yang terkena sweeping dan tersita perangkat komputernya, rata-rata pelanggar kurang mengetahui prosedur dasar penindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Mereka hanya bisa pasrah dengan penyitaan perangkat komputernya dan biasanya untuk menebus barang yang disita mereka dikenai denda.
Sementara itu pihak berwajib belum mengetahui software yang berlisensi dan yang bukan karena kurangnya sosialisasi kepada pihak berwajib. Lantas apa yang menjadi acuan guna melaksanakan sweeping software ilegal?
Sebagai jalan tengahnya agar tidak terjadi benturan antara pengguna software dan pihak berwajib perlu di tingkatkannya sosialisasi, misalkan sosialisasi software asli kepada masyarakat (pengguna software: pemilik warnet, rental pengetikan, personal, perusahaan dll). Kepada pengguna software: sanksi apa yang di dapat apabila terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektual, kepada pihak berwajib: sosialisasi pengetahuan untuk software berlisensi atau yang tidak berlisensi dan prosedur dasar penindakan kepada pengguna software tidak berlisensi.
Currently have 0 Respon: